|
| |
|
|
Links
New Page 2
|

Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS)
adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didalam menjalankan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas
Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001
tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang
BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak
Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA
selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil
pemerintah.
|

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
-
Penyiapan rumusan kebijakan Departemen di bidang minyak
dan gas bumi.
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi.
-
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur di bidang minyak dan gas bumi.
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
-
Pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
|
|

Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas merupakan
badan yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tanggung jawab
atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha
penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan
kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan
mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU No. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Peraturan Pemerintah No.
67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
|
|

Direktorat
Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (DJMBP) mempunyai
tugas mewujudnya pengelolaan sumber daya mineral, batubara,
panas bumi, dan air tanah yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat dengan cara :
-
Melaksanakan
pembangunan di bidang mineral, batubara, panas bumi, dan
air tanah dengan memberikan manfaat dan nilai tambah
yang optimal.
-
Mewujudkan
sumber daya manusia yang profesional, berdaya saing
tinggi, dan bermoral dalam lingkungan global.
-
Meningkatkan
pembinaan kualitas penyelenggaraan personil, pendanaan,
prasarana, dan dokumen.
-
Mewujudkan
Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi
yang bersih dan berwibawa dengan melaksanakan good
governance.
|
|
|
|
| Copyright © PT. ISTECH RESOURCES ASIA, 2005. All Rights Reserved |