:: Links
Links


New Page 2

 BP MIGAS

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
 


 Migas - ESDM

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Penyiapan rumusan kebijakan Departemen di bidang minyak dan gas bumi.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi.
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang minyak dan gas bumi.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

 BPH MIGAS

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas merupakan badan yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
 


 DJMBP

Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (DJMBP) mempunyai tugas mewujudnya pengelolaan sumber daya mineral, batubara, panas bumi, dan air tanah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan cara :
 

  • Melaksanakan pembangunan di bidang mineral, batubara, panas bumi, dan air tanah dengan memberikan manfaat dan nilai tambah yang optimal.

  • Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, berdaya saing tinggi, dan bermoral dalam lingkungan global.

  • Meningkatkan pembinaan kualitas penyelenggaraan personil, pendanaan, prasarana, dan dokumen.

  • Mewujudkan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi yang bersih dan berwibawa dengan melaksanakan good governance.


Copyright © PT. ISTECH RESOURCES ASIA, 2005. All Rights Reserved